Persyaratan & Prosedur
Panduan Lengkap SKT dan Pencatatan Keberadaan Ormas
Informasi Penting
Berikut adalah persyaratan lengkap untuk SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan Pencatatan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Riau. Pastikan semua dokumen telah disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Surat Keterangan Terdaftar kepada Menteri Dalam Negeri
Surat Permohonan SKT
Surat Permohonan SKT kepada Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh pendiri dan pengurus ormas dengan tembusan kepada Gubernur Riau.
Akte Pendirian & AD/ART
Salinan Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD dan ART dengan ketentuan minimal:
Program Kerja Organisasi
Program kerja organisasi yang telah disusun dan disahkan sesuai dengan AD/ART organisasi.
Legalitas Ormas
Dokumen legalitas organisasi (SK Kemenkumham & SKT Kemendagri) jika sudah memiliki.
Susunan Pengurus
Dokumen lengkap susunan pengurus organisasi meliputi:
Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili sekretariat Ormas dari Lurah/Kepala Desa dengan lampiran:
Surat Pernyataan Kesanggupan
Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan organisasi secara berkala.
Formulir Isian Data Ormas
Formulir isian data organisasi yang telah dilengkapi:
Surat Pernyataan Organisasi
Surat pernyataan yang ditandatangani ketua dan sekretaris menyatakan:
Surat Rekomendasi Kementerian
Surat rekomendasi dari Kementerian/Perangkat Daerah terkait (khusus untuk bidang tertentu):
Surat Persetujuan Tokoh
Surat pernyataan kesediaan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan dan/atau tokoh masyarakat yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pengajuan SKT
Alur proses pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Kementerian Dalam Negeri
Pengajuan Surat Permohonan
Pemohon mengajukan surat permohonan SKT lengkap dengan seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan sesuai ketentuan.
Verifikasi & Tanda Terima
Pemohon mendapatkan tanda terima setelah berkas telah lengkap dan terverifikasi oleh staf administrasi Kesbangpol Provinsi Riau.
Proses Disposisi Pimpinan
Pemohon menunggu hasil disposisi dari pimpinan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme internal organisasi.
Konfirmasi Survei Lokasi
Pemohon akan dikonfirmasi oleh Subbid Organisasi Kemasyarakatan melalui telepon untuk dijadwalkan survei keberadaan kantor/sekretariat.
Pengiriman ke Kemendagri
Berkas permohonan akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri melalui Unit Layanan Administrasi secara elektronik.
Bukti Pengiriman
Pemohon akan menerima bukti pengiriman dan nomor tracking melalui media elektronik untuk memantau proses di Kemendagri.
Persyaratan Pencatatan Keberadaan Ormas
Dokumen yang diperlukan untuk pencatatan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Riau
Surat Permohonan Pencatatan
Surat Permohonan Pencatatan Keberadaan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau yang ditandatangani oleh pengurus Ormas.
Akte Pendirian & AD/ART
Salinan Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD dan ART dengan ketentuan minimal:
Program Kerja Organisasi
Program kerja organisasi yang telah disusun dan disahkan sesuai dengan AD/ART organisasi.
Legalitas Ormas
Dokumen legalitas organisasi (SK Kemenkumham & SKT Kemendagri) jika sudah memiliki.
Susunan Pengurus
Dokumen lengkap susunan pengurus organisasi meliputi:
Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili sekretariat Ormas dari Lurah/Kepala Desa dengan lampiran:
Surat Pernyataan Kesanggupan
Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan organisasi secara berkala kepada Badan Kesbangpol Provinsi Riau.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pencatatan Keberadaan Ormas
Alur proses pencatatan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan di Badan Kesbangpol Provinsi Riau
Pengajuan Surat Pencatatan
Pemohon mengajukan surat pencatatan keberadaan Ormas ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau dengan melengkapi seluruh persyaratan.
Verifikasi & Tanda Terima
Pemohon mendapatkan tanda terima setelah berkas telah lengkap dan terverifikasi oleh staf administrasi Kesbangpol Provinsi Riau.
Proses Disposisi Pimpinan
Pemohon menunggu hasil disposisi dari pimpinan Badan Kesbangpol untuk proses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme internal.
Konfirmasi Survei Lokasi
Pemohon akan dikonfirmasi oleh Subbid Organisasi Kemasyarakatan melalui telepon untuk dijadwalkan survei keberadaan kantor/sekretariat.
Penerbitan Surat Pencatatan
Pemohon menerima Surat Pencatatan Keberadaan Ormas yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau.
Estimasi Waktu Proses:
- Verifikasi Berkas: 1-2 hari kerja
- Disposisi Pimpinan: 1-2 hari kerja
- Survei Lokasi: 2-3 hari kerja
- Penerbitan Surat: 1-2 hari kerja
- Total Estimasi: 5-9 hari kerja (tergantung kelengkapan berkas)