Sistem Informasi Ketahanan Ekosobagama & Ormas

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI RIAU

Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan

Dashboard sistem informasi pemerintah untuk pengelolaan data Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara terintegrasi, profesional, dan mutakhir melalui layanan digital yang aman dan akurat.

CEPAT AMAN AKURAT
Monitoring Ormas

SiPa'CIK Analytics

Ringkasan singkat data Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Riau.

Persyaratan & Prosedur

Panduan Lengkap SKT dan Pencatatan Keberadaan Ormas

Informasi Penting

Berikut adalah persyaratan lengkap untuk SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan Pencatatan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Riau. Pastikan semua dokumen telah disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Surat Keterangan Terdaftar kepada Menteri Dalam Negeri

1
Surat Permohonan SKT

Surat Permohonan SKT kepada Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh pendiri dan pengurus ormas dengan tembusan kepada Gubernur Riau.

2
Akte Pendirian & AD/ART

Salinan Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD dan ART dengan ketentuan minimal:

Nama dan lambang organisasi
Tempat kedudukan sekretariat
Asas, tujuan dan fungsi organisasi
Struktur kepengurusan
Hak dan kewajiban anggota
Pengelolaan keuangan organisasi
Mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal
Ketentuan pembubaran organisasi
3
Program Kerja Organisasi

Program kerja organisasi yang telah disusun dan disahkan sesuai dengan AD/ART organisasi.

4
Legalitas Ormas

Dokumen legalitas organisasi (SK Kemenkumham & SKT Kemendagri) jika sudah memiliki.

5
Susunan Pengurus

Dokumen lengkap susunan pengurus organisasi meliputi:

Biodata pengurus organisasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
Pas foto pengurus berwarna ukuran 4x6 (terbaru, 3 bulan terakhir)
Fotokopi KTP elektronik pengurus organisasi
SK susunan pengurus Ormas sesuai AD/ART
Pengurus berkewarganegaraan Indonesia
6
Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili sekretariat Ormas dari Lurah/Kepala Desa dengan lampiran:

Bukti kepemilikan atau surat kontrak atau izin pakai
Foto kantor/sekretariat Ormas (tampak depan dan papan nama)
7
Surat Pernyataan Kesanggupan

Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan organisasi secara berkala.

8
Formulir Isian Data Ormas

Formulir isian data organisasi yang telah dilengkapi:

Formulir ditandatangani ketua dan sekretaris Ormas
Formulir keabsahan dokumen dari Kasubbid Ormas Kesbangpol Provinsi Riau
9
Surat Pernyataan Organisasi

Surat pernyataan yang ditandatangani ketua dan sekretaris menyatakan:

Tidak berafiliasi dengan partai politik
Tidak terjadi konflik kepengurusan
Nama, lambang, dan atribut belum digunakan Ormas lain
Bersedia menerbitkan kegiatan dan kepengurusan
Bersedia menyampaikan laporan kegiatan tahunan
Bertanggung jawab atas keabsahan dokumen
Tidak akan menyalahgunakan SKT
10
Surat Rekomendasi Kementerian

Surat rekomendasi dari Kementerian/Perangkat Daerah terkait (khusus untuk bidang tertentu):

Kementerian Agama untuk Ormas bidang keagamaan
Kementerian/Perangkat Daerah Kebudayaan untuk Ormas kepercayaan
11
Surat Persetujuan Tokoh

Surat pernyataan kesediaan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan dan/atau tokoh masyarakat yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pengajuan SKT

Alur proses pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Kementerian Dalam Negeri

1
Pengajuan Surat Permohonan

Pemohon mengajukan surat permohonan SKT lengkap dengan seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan sesuai ketentuan.

2
Verifikasi & Tanda Terima

Pemohon mendapatkan tanda terima setelah berkas telah lengkap dan terverifikasi oleh staf administrasi Kesbangpol Provinsi Riau.

3
Proses Disposisi Pimpinan

Pemohon menunggu hasil disposisi dari pimpinan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme internal organisasi.

4
Konfirmasi Survei Lokasi

Pemohon akan dikonfirmasi oleh Subbid Organisasi Kemasyarakatan melalui telepon untuk dijadwalkan survei keberadaan kantor/sekretariat.

5
Pengiriman ke Kemendagri

Berkas permohonan akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri melalui Unit Layanan Administrasi secara elektronik.

6
Bukti Pengiriman

Pemohon akan menerima bukti pengiriman dan nomor tracking melalui media elektronik untuk memantau proses di Kemendagri.

Persyaratan Pencatatan Keberadaan Ormas

Dokumen yang diperlukan untuk pencatatan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Riau

1
Surat Permohonan Pencatatan

Surat Permohonan Pencatatan Keberadaan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau yang ditandatangani oleh pengurus Ormas.

2
Akte Pendirian & AD/ART

Salinan Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD dan ART dengan ketentuan minimal:

Nama dan lambang organisasi
Tempat kedudukan sekretariat
Asas, tujuan dan fungsi organisasi
Struktur kepengurusan
Hak dan kewajiban anggota
Pengelolaan keuangan organisasi
Mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal
Ketentuan pembubaran organisasi
3
Program Kerja Organisasi

Program kerja organisasi yang telah disusun dan disahkan sesuai dengan AD/ART organisasi.

4
Legalitas Ormas

Dokumen legalitas organisasi (SK Kemenkumham & SKT Kemendagri) jika sudah memiliki.

5
Susunan Pengurus

Dokumen lengkap susunan pengurus organisasi meliputi:

Biodata pengurus organisasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
Pas foto pengurus berwarna ukuran 4x6 (terbaru, 3 bulan terakhir)
Fotokopi KTP elektronik pengurus organisasi
SK susunan pengurus Ormas sesuai AD/ART
Pengurus berkewarganegaraan Indonesia
6
Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili sekretariat Ormas dari Lurah/Kepala Desa dengan lampiran:

Bukti kepemilikan atau surat kontrak atau izin pakai
Foto kantor/sekretariat Ormas (tampak depan dan papan nama)
7
Surat Pernyataan Kesanggupan

Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan organisasi secara berkala kepada Badan Kesbangpol Provinsi Riau.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pencatatan Keberadaan Ormas

Alur proses pencatatan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan di Badan Kesbangpol Provinsi Riau

1
Pengajuan Surat Pencatatan

Pemohon mengajukan surat pencatatan keberadaan Ormas ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau dengan melengkapi seluruh persyaratan.

2
Verifikasi & Tanda Terima

Pemohon mendapatkan tanda terima setelah berkas telah lengkap dan terverifikasi oleh staf administrasi Kesbangpol Provinsi Riau.

3
Proses Disposisi Pimpinan

Pemohon menunggu hasil disposisi dari pimpinan Badan Kesbangpol untuk proses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme internal.

4
Konfirmasi Survei Lokasi

Pemohon akan dikonfirmasi oleh Subbid Organisasi Kemasyarakatan melalui telepon untuk dijadwalkan survei keberadaan kantor/sekretariat.

5
Penerbitan Surat Pencatatan

Pemohon menerima Surat Pencatatan Keberadaan Ormas yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau.

Estimasi Waktu Proses:
  • Verifikasi Berkas: 1-2 hari kerja
  • Disposisi Pimpinan: 1-2 hari kerja
  • Survei Lokasi: 2-3 hari kerja
  • Penerbitan Surat: 1-2 hari kerja
  • Total Estimasi: 5-9 hari kerja (tergantung kelengkapan berkas)

Asisten AI Kesbangpol

Eksperimental • Jawaban bersifat informatif

Selamat datang di Asisten AI Kesbangpol Riau! Saya siap membantu Anda dengan informasi tentang pendaftaran Ormas, persyaratan, dan layanan kami. Ada yang bisa saya bantu?